08 September, 2009

Suami Kasar, Istri Minta Cerai (I)

Yth Pengasuh

Saya seorang wanita dengan dua anak perempuan yang berusia 2 dan 4 tahun. Saya sama sekali tidak mengetahui hukum. Maka dari itu ingin bertanya kepada Bapak mengenai proses perceraian. Kenginan saya bercerai timbul setelah mengarungi bahtera rumah tangga bersama suami selam lebih kurang 4 tahun.

Selama 4 tahun itu, saya selalu dimaki oleh suami dengan kata-kata kotor setiap harinya. Jika ada sesuatu yang tidak mengena di hatinya, maka saya akan dimaki. Walaupun sekarang dia tidak berani memukul ku karena saya pernah mengancam untuk bercerai dengannya. Tapi, Pak yang membuat saya tidak tahan hidup dengannya adalah dia sering mabuk-mabukan dan sering memakiku dengan kata kotor.

Bahkan, kadang dia bilang bahwa saya tidak ada apa-apa tanpa dia. Itu yang kadang membuatku tidak percaya diri.Yang saya ingin tanyakan kepada Bapak, Apakah ada undang-undang yang mengatur jika suami sering menghina sang istri..dan saya tidak punya uang untuk membayar pengacara, karena suami tidak penah memberi uang..

Ke manakah saya harus mencari seorang yang bisa membantu dan mendampingiku ketika mengurus masalah perceraian ini? Saya ada di daerah Medan, beragama Buddha.Terima kasih

Ibu di Medan

06 September, 2009

Sirri Dulu, Baru Studi...

Yth Bpk Pengasuh
Di tempat

Selamat siang, Pak.

Pak, sekarang saya tengah menjalin hubungan cinta dengan cowok saya. Ia seorang PNS. Dalam waktu dekat, ia mendapatkan beasiswa dari instansinya untuk melanjutkan studi di sebuah Perguruan Tinggi di Jawa.

Jujur, Pak, sebagai seorang perempuan, saya khawatir akan ditinggalkan oleh dia. Apalagi di Jawa katanya banyak cewek yang cantik-cantik. Kami kan sudah sangat saling mencintai sejak lama. Saya ingin agar hubungan kami bisa terus tetap berjalan.

Tapi ini, Pak. Keluarga dia katanya belum siap kalau kami menikah. Katanya, ia masih terlalu muda. Lagi pula, karirnya sedang memuncak. Cowok saya juga khawatir, setelah ia menikah, ia tidak bisa memberikan nafkah, terutama nafkah batin karena kami akan tinggal terpisah selama 4 tahun.

Saya sempat usulkan agar kami nikah siri dulu, dengan perjanjian bahwa kami akan menikah secara resmi setelah 4 tahun kemudian. Yang saya ingin tanyakan, apa yang harus saya lakukan untuk membuat perjanjian itu? Soalnya saya khawatir, kalau tidak dibikin surat perjanjian, cowok saya ini lari dari tanggung jawab.

Apa yang harus saya lakukan, Pak? Mohon penjelasannya ya, Pak.

Samarinda, 28 Agustus 2009
Hormat saya,

Perempuan