01 June, 2015

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun



Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda.

Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat.


Syariah
Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memuat mulai dari tauhid (kajian ketuhanan), akhlak (etika), tasawuf (aspek esoteris), hingga fikih.

Dari pemahaman ini kita jadi mengerti bahwa ruang lingkup syariah sangatlah luas. Demikian ini menurut pengertian yang umum dalam tradisi keislaman. Adalah benar bahwa ada beberapa ulama di kalangan ahli fikih yang memiliki pandangan agak berbeda, misalnya menggunakan istilah syariah sebagai substitusi fikih, tetapi ini hanya penggunaan terbatas. Namun prinsip dasarnya: syariah adalah garis besar ajaran Islam dalam segala aspek, mulai eksoteris hingga esoteris.


25 May, 2015

Nikah Sirri, Keluarga Suami Memaksa Cerai


Seorang perempuan sebut saja Melati dengan status janda dua anak dinikahi siri oleh seorang perjaka. Lelaki ini sebut saja Andi bekerja di pengadilan negeri di Kalimantan. Alasan menikah sirri adalah karena ibu si Andi tidak akan setuju dengan pernikahan tersebut, lantaran Melati berstatus janda. 

Andi tadi nekad menikah sirri dengan Melati. Melati pun menerima dinikahi karena dijanjikan bahwa kelak, ketika mereka punya anak, ibu Andi tadi akan menerima keduanya.

Setelah keluarga Andi tahu, mereka tidak setuju dengan pernikahan tersebut dan memaksa Andi untuk menikah dengan perempuan lain, sebut saja Mawar. Meski Andi menerima dinikahkan dengan Mawar, ia tak mau tinggal dengan Mawar dan tetap tinggal bersama Melati dan buah hati mereka.

Kehidupan keduanya selalu dikejar-kejar dan diganggu keluarga Andi. Andi berupaya menceraikan Mawar, tetapi Mawar tidak mau. Bagaimana alternatif solusinya?



26 March, 2015

Setelah Poligami, Istri Gugat Cerai

Yth Pengelola

Mohon penjelasan, saya sudah beristri dan punya anak 1. Saya menikah pada tahun 1996. Pada perjalanan hidup di tahun 2011, saya nikah lagi (siri), tidak melalui KUA, tanpa pengetahuan istri pertama. 

Semula istri berontak, namun dengan segala pengertian akhirnya dia terima hidup bersama berjalan 1 tahun lebih. Istri pertama justru sempat mengucapkan janji kalau kita sepakat jangan sampai pisah (hidup bersama). 

Beberapa bulan lalu, istri saya izin mau menghadiri pesta di suatu kota lain. Ia pergi janjian akan ketemu dengan ibunya di tempat pesta di Jawa Timur. Saya mengizinkan, namun 1 minggu ia belum pulang. Alasannya, acara belum selesai. Sampai 1 bulan, ia belum pulang juga. HP dimatikan. 

Belakangan dia SMS dan bilang tinggal d tempat ibunya di Lampung. Saya mencoba membujuknya untuk pulang melalui sms dan telpon tapi tidak dianggap. Diam-diam dia ajukan gugat cerai di Lampung. Tiga bulan setelahnya, dia SMS kalau pengadilan sdh putuskan cerai. Yang jadi pertanyaaan, kenapa dia yang pergi dari rumah, kok pengadilan bisa putuskan gugata?


XX di kota Y


25 March, 2015

Menyelesaikan Sengketa Warisan


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada 8 anaknya termasuk salah satunya kepada orang tua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi dibagikan. 

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tindakan nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa dibenarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa diketik atau harus ditulis tangan oleh nenek? Mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terimakasih.

XXX di Kota Y