26 March, 2015

Setelah Poligami, Istri Gugat Cerai

Yth Pengelola

Mohon penjelasan, saya sudah beristri dan punya anak 1. Saya menikah pada tahun 1996. Pada perjalanan hidup di tahun 2011, saya nikah lagi (siri), tidak melalui KUA, tanpa pengetahuan istri pertama. 

Semula istri berontak, namun dengan segala pengertian akhirnya dia terima hidup bersama berjalan 1 tahun lebih. Istri pertama justru sempat mengucapkan janji kalau kita sepakat jangan sampai pisah (hidup bersama). 

Beberapa bulan lalu, istri saya izin mau menghadiri pesta di suatu kota lain. Ia pergi janjian akan ketemu dengan ibunya di tempat pesta di Jawa Timur. Saya mengizinkan, namun 1 minggu ia belum pulang. Alasannya, acara belum selesai. Sampai 1 bulan, ia belum pulang juga. HP dimatikan. 

Belakangan dia SMS dan bilang tinggal d tempat ibunya di Lampung. Saya mencoba membujuknya untuk pulang melalui sms dan telpon tapi tidak dianggap. Diam-diam dia ajukan gugat cerai di Lampung. Tiga bulan setelahnya, dia SMS kalau pengadilan sdh putuskan cerai. Yang jadi pertanyaaan, kenapa dia yang pergi dari rumah, kok pengadilan bisa putuskan gugata?


XX di kota Y


25 March, 2015

Menyelesaikan Sengketa Warisan


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada 8 anaknya termasuk salah satunya kepada orang tua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi dibagikan. 

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tindakan nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa dibenarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa diketik atau harus ditulis tangan oleh nenek? Mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terimakasih.

XXX di Kota Y