Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi
Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum
Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang
ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi
yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda.
Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh
masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat
Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena
istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh
pemerintah dan masyarakat.
Syariah
Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan
tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat
adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang
muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memuat mulai dari tauhid
(kajian ketuhanan), akhlak (etika), tasawuf (aspek esoteris), hingga fikih.
Dari pemahaman ini kita jadi mengerti bahwa ruang lingkup
syariah sangatlah luas. Demikian ini menurut pengertian yang umum dalam tradisi
keislaman. Adalah benar bahwa ada beberapa ulama di kalangan ahli fikih yang memiliki
pandangan agak berbeda, misalnya menggunakan istilah syariah sebagai substitusi
fikih, tetapi ini hanya penggunaan terbatas. Namun prinsip dasarnya: syariah adalah
garis besar ajaran Islam dalam segala aspek, mulai eksoteris hingga esoteris.