-->
Bapak pengasuh Konsultasi hukum yang terhormat.
Saya seorang perempuan, 20 tahun, mahasiswi di sebuah perguruan tinggi
swasta di Semarang. Saat ini, saya sudah berpacaran dengan kakak angkatan,
sebut saja Mas X sejak semester pertama hingga semester 6. Orang tua saya
setuju dengan Mas X.
Keluarga Mas X juga bisa
menerima saya. Hanya saja, ketika Mas X diminta keluarga saya untuk menikahi
saya, ia menyatakan belum siap. Karena ia masih kuliah dan belum memiliki
pekerjaan tetap. Ia khawatir jika tidak bisa menafkahi saya.
Tetapi, keluarga sudah tidak sabar lagi, karena khawatir dengan gaya
pacaran kami yang di mata mereka
tidak baik. Padahal, yang kami lakukan, juga banyak dilakukan remaja-remaja
lain. Tapi akhirnya, karena desakan yang terus-menerus dari keluarga saya,
akhirnya Mas X mau menikahi saya, tapi secara sirri pada akhir 2008 lalu.
Saya merasa tenang sekarang, karena secara agama status hubungan kami sudah berubah:
suami isteri. Sehingga, tidak ada perzinahan. Itu kata Pak Ustad yang
menikahkan kami. Tapi saya khawatir, karena pernikahan kami tidak dicatatkan di
KUA. Kata kawan-kawan, pernikahan kami belum sah secara negara. Benar gak sih?
Jika tidak sah secara negara, lalu apakah
kami melanggar undang-undang dan bisa dipenjara? Saya khawatir, jika suatu saat
ada sesuatu, sementara kami tidak memiliki bukti tertulis. Karena kata kawan
kami yang mahasiswa hukum, bahwa pembuktian itu harus pakai Akta Nikah. Padahal
kami tidak punya itu.
Mohon Bapak berkenan memberikan solusi.
(perempuanjingga@xxxxxx.xx.xx di Semarang)