Showing posts with label sirri. Show all posts
Showing posts with label sirri. Show all posts

25 May, 2015

Nikah Sirri, Keluarga Suami Memaksa Cerai


Seorang perempuan sebut saja Melati dengan status janda dua anak dinikahi siri oleh seorang perjaka. Lelaki ini sebut saja Andi bekerja di pengadilan negeri di Kalimantan. Alasan menikah sirri adalah karena ibu si Andi tidak akan setuju dengan pernikahan tersebut, lantaran Melati berstatus janda. 

Andi tadi nekad menikah sirri dengan Melati. Melati pun menerima dinikahi karena dijanjikan bahwa kelak, ketika mereka punya anak, ibu Andi tadi akan menerima keduanya.

Setelah keluarga Andi tahu, mereka tidak setuju dengan pernikahan tersebut dan memaksa Andi untuk menikah dengan perempuan lain, sebut saja Mawar. Meski Andi menerima dinikahkan dengan Mawar, ia tak mau tinggal dengan Mawar dan tetap tinggal bersama Melati dan buah hati mereka.

Kehidupan keduanya selalu dikejar-kejar dan diganggu keluarga Andi. Andi berupaya menceraikan Mawar, tetapi Mawar tidak mau. Bagaimana alternatif solusinya?



26 March, 2015

Setelah Poligami, Istri Gugat Cerai

Yth Pengelola

Mohon penjelasan, saya sudah beristri dan punya anak 1. Saya menikah pada tahun 1996. Pada perjalanan hidup di tahun 2011, saya nikah lagi (siri), tidak melalui KUA, tanpa pengetahuan istri pertama. 

Semula istri berontak, namun dengan segala pengertian akhirnya dia terima hidup bersama berjalan 1 tahun lebih. Istri pertama justru sempat mengucapkan janji kalau kita sepakat jangan sampai pisah (hidup bersama). 

Beberapa bulan lalu, istri saya izin mau menghadiri pesta di suatu kota lain. Ia pergi janjian akan ketemu dengan ibunya di tempat pesta di Jawa Timur. Saya mengizinkan, namun 1 minggu ia belum pulang. Alasannya, acara belum selesai. Sampai 1 bulan, ia belum pulang juga. HP dimatikan. 

Belakangan dia SMS dan bilang tinggal d tempat ibunya di Lampung. Saya mencoba membujuknya untuk pulang melalui sms dan telpon tapi tidak dianggap. Diam-diam dia ajukan gugat cerai di Lampung. Tiga bulan setelahnya, dia SMS kalau pengadilan sdh putuskan cerai. Yang jadi pertanyaaan, kenapa dia yang pergi dari rumah, kok pengadilan bisa putuskan gugata?


XX di kota Y


06 September, 2009

Sirri Dulu, Baru Studi...

Yth Bpk Pengasuh
Di tempat

Selamat siang, Pak.

Pak, sekarang saya tengah menjalin hubungan cinta dengan cowok saya. Ia seorang PNS. Dalam waktu dekat, ia mendapatkan beasiswa dari instansinya untuk melanjutkan studi di sebuah Perguruan Tinggi di Jawa.

Jujur, Pak, sebagai seorang perempuan, saya khawatir akan ditinggalkan oleh dia. Apalagi di Jawa katanya banyak cewek yang cantik-cantik. Kami kan sudah sangat saling mencintai sejak lama. Saya ingin agar hubungan kami bisa terus tetap berjalan.

Tapi ini, Pak. Keluarga dia katanya belum siap kalau kami menikah. Katanya, ia masih terlalu muda. Lagi pula, karirnya sedang memuncak. Cowok saya juga khawatir, setelah ia menikah, ia tidak bisa memberikan nafkah, terutama nafkah batin karena kami akan tinggal terpisah selama 4 tahun.

Saya sempat usulkan agar kami nikah siri dulu, dengan perjanjian bahwa kami akan menikah secara resmi setelah 4 tahun kemudian. Yang saya ingin tanyakan, apa yang harus saya lakukan untuk membuat perjanjian itu? Soalnya saya khawatir, kalau tidak dibikin surat perjanjian, cowok saya ini lari dari tanggung jawab.

Apa yang harus saya lakukan, Pak? Mohon penjelasannya ya, Pak.

Samarinda, 28 Agustus 2009
Hormat saya,

Perempuan


20 March, 2009

Nikah Siri dalam Hukum Indonesia


-->Bapak pengasuh Konsultasi hukum yang terhormat.

Saya seorang perempuan, 20 tahun, mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang. Saat ini, saya sudah berpacaran dengan kakak angkatan, sebut saja Mas X sejak semester pertama hingga semester 6. Orang tua saya setuju dengan Mas X.

Keluarga Mas X juga bisa menerima saya. Hanya saja, ketika Mas X diminta keluarga saya untuk menikahi saya, ia menyatakan belum siap. Karena ia masih kuliah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia khawatir jika tidak bisa menafkahi saya.

Tetapi, keluarga sudah tidak sabar lagi, karena khawatir dengan gaya pacaran kami yang di mata mereka tidak baik. Padahal, yang kami lakukan, juga banyak dilakukan remaja-remaja lain. Tapi akhirnya, karena desakan yang terus-menerus dari keluarga saya, akhirnya Mas X mau menikahi saya, tapi secara sirri pada akhir 2008 lalu.

Saya merasa tenang sekarang, karena secara agama status hubungan kami sudah berubah: suami isteri. Sehingga, tidak ada perzinahan. Itu kata Pak Ustad yang menikahkan kami. Tapi saya khawatir, karena pernikahan kami tidak dicatatkan di KUA. Kata kawan-kawan, pernikahan kami belum sah secara negara. Benar gak sih?

Jika tidak sah secara negara, lalu apakah kami melanggar undang-undang dan bisa dipenjara? Saya khawatir, jika suatu saat ada sesuatu, sementara kami tidak memiliki bukti tertulis. Karena kata kawan kami yang mahasiswa hukum, bahwa pembuktian itu harus pakai Akta Nikah. Padahal kami tidak punya itu.

Mohon Bapak berkenan memberikan solusi.

(perempuanjingga@xxxxxx.xx.xx di Semarang)