Yth Pengelola
Mohon penjelasan, saya sudah beristri dan punya anak 1. Saya menikah pada tahun 1996. Pada perjalanan hidup di tahun 2011, saya nikah lagi (siri), tidak melalui KUA, tanpa pengetahuan istri pertama.
Semula istri berontak, namun dengan segala pengertian akhirnya dia terima hidup bersama berjalan 1 tahun lebih. Istri pertama justru sempat mengucapkan janji kalau kita sepakat jangan sampai pisah (hidup bersama).
Beberapa bulan lalu, istri saya izin mau menghadiri pesta di suatu kota lain. Ia pergi janjian akan ketemu dengan ibunya di tempat pesta di Jawa Timur. Saya mengizinkan, namun 1 minggu ia belum pulang. Alasannya, acara belum selesai. Sampai 1 bulan, ia belum pulang juga. HP dimatikan.
Belakangan dia SMS dan bilang tinggal d tempat ibunya di Lampung. Saya mencoba membujuknya untuk pulang melalui sms dan telpon tapi tidak dianggap. Diam-diam dia ajukan gugat cerai di Lampung. Tiga bulan setelahnya, dia SMS kalau pengadilan sdh putuskan cerai. Yang jadi pertanyaaan, kenapa dia yang pergi dari rumah, kok pengadilan bisa putuskan gugata?
XX di kota Y