06 September, 2009

Sirri Dulu, Baru Studi...

Yth Bpk Pengasuh
Di tempat

Selamat siang, Pak.

Pak, sekarang saya tengah menjalin hubungan cinta dengan cowok saya. Ia seorang PNS. Dalam waktu dekat, ia mendapatkan beasiswa dari instansinya untuk melanjutkan studi di sebuah Perguruan Tinggi di Jawa.

Jujur, Pak, sebagai seorang perempuan, saya khawatir akan ditinggalkan oleh dia. Apalagi di Jawa katanya banyak cewek yang cantik-cantik. Kami kan sudah sangat saling mencintai sejak lama. Saya ingin agar hubungan kami bisa terus tetap berjalan.

Tapi ini, Pak. Keluarga dia katanya belum siap kalau kami menikah. Katanya, ia masih terlalu muda. Lagi pula, karirnya sedang memuncak. Cowok saya juga khawatir, setelah ia menikah, ia tidak bisa memberikan nafkah, terutama nafkah batin karena kami akan tinggal terpisah selama 4 tahun.

Saya sempat usulkan agar kami nikah siri dulu, dengan perjanjian bahwa kami akan menikah secara resmi setelah 4 tahun kemudian. Yang saya ingin tanyakan, apa yang harus saya lakukan untuk membuat perjanjian itu? Soalnya saya khawatir, kalau tidak dibikin surat perjanjian, cowok saya ini lari dari tanggung jawab.

Apa yang harus saya lakukan, Pak? Mohon penjelasannya ya, Pak.

Samarinda, 28 Agustus 2009
Hormat saya,

Perempuan


29 July, 2009

Dipermainkan Istri Empat Tahun

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mau konsultasi. Mungkin Bapak bisa membantu atau mencarikan solusi yang terbaik. Apakah Pengadilan Tinggi Agama tidak bisa mengeluarkan akte apabila pihak tergugat tdk bersedia untuk diceraikan?

Padahal sudah jelas bahwa rumah tangga kami tidak bisa dipersatukan lagi dan sudah pisah secara hukum agama hampir 4 tahun lamanya. Harta gono gini juga sudah diselesaikan secara hukum perdata.

Sehingga terkesan PTA menggantung dan tidak memberikan keputusan yang jelas, dengan alasan berita acara rancu, dsb dan disuruh menunggu sampai pihak tergugat bersedia diceraikan. Padahal, pada saat persidangan tergugat menyatakan bahwa dia bersedia dicerai apabila sudah meninggal (alasan yang klise). Seandainya tergugat tetap keukeuh tidak mau dicerai, lalu solusinya bagaimana untuk saya?

Padahal saya juga ingin punya istri yang solekhah, dan membentuk rumah tangga yang sakinah, warahmah, dan mawadah. Selama ini apa yang menjadi tuntutannya sudah saya penuhi. Sejak awal menikah, karena pekerjaan saya yang sering mutasi, dia tidak pernah mengikuti saya, dan tidak mengurus saya selayaknya istri mengurus suami. Kami blm dikarunia anak.

Menginjak usia pernikahan ke-7, dia menggugat cerai saya, walaupun kemudian dia menarik kembali gugatannya padahal sidang peceraian sudah berlangsung beberapa kali. Akhirnya saya yang balik menggugat dia, karena sudah tidak tahan dengan segalanya, harga diri saya sebagai suami seperti tidak ada lagi. Sampai masalah kami dilimpahkan ke PTA belum juga ada keputusan dari PTA.

16 July, 2009

Pengantin Baru Direcoki Keluarga Istri


Selamat siang..


Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dibukanya forum seperti ini.

Saat ini, saya sangat membutuhkan pertolongan penjelasan terhadap masalah keluarga yang saya alami.

Saya berniat ingin mengajukan perceraian terhadap istri saya, karena sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga kami. Kami sudah menikah 6 bulan, kami beragama Kristen dan belum punya anak ataupun harta.

Masalah rumah tangga kami dicampuri oleh pihak keluarga istri saya den semakin membuat tekanan bathin dan mental terhadap saya. Sehingga, semakin rumah tangga kami tidak harmonis. Bahkan, sejak menikah, cuma sekali kami melakukan hubungan badan, itupun tidak dengan wajar/tuntas.

Saya putuskan [cerai] ini jalan terbaik bagi kami agar setidaknya saya dapat menjalani hidup dengan menjadi manusia yang lebih baik, tanpa tekanan dalam kehidupan rumah tangga yang hanya membuat kami merasa saling disakiti.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana tahapan pengajuan perceraian saya ajukan.

2. Sejauh mana pihak keluarga istri dapat mempengaruhi putusan pengadilan terhadap perceraian kami (tentu mereka tidak ingin anaknya akan diceraikan)

3. Kondisi-kondisi seperi apa yang dapat berpengaruh terhadap putusan perceraian kami oleh pengadilan.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas bantuan dan penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.

NN di sebuah kota X