25 March, 2015

Menyelesaikan Sengketa Warisan


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada 8 anaknya termasuk salah satunya kepada orang tua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi dibagikan. 

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tindakan nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa dibenarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa diketik atau harus ditulis tangan oleh nenek? Mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terimakasih.

XXX di Kota Y


03 March, 2010

Membagi Warisan dengan Baik


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada semua anaknya termasuk salah satunya kepada orangtua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi diberikan.


Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah tindakan Nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa benarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa di ketik atau harus di tulis tangan oleh nenek? mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terima kasih.


XX di kota YY

25 November, 2009

Cerai Lewat SMS

Yth. Pengasuh

Saya baru menikah hampir 1 tahun. Saya dan suami tinggal berjauhan, karena tugas suami yang jauh dari rumah dan saya tidak bisa ikut karna memang tidak memungkinkan untuk pekerjaan suami saya.

Akhir-akhir ini kami terlibat konflik. Biasanya saya bisa bersabar saat berselisih dan menghadapi sikap dia. Tetapi entah kenapa kemarin saya ikut-ikutan emosi dan tidak bisa mengontrol nya. Kemudian saya minta cerai pada suami, lewat sms. Tapi tidak ditanggapi. Dan kami memilih untuk lost kontak beberapa hari untuk introspeksi diri. Namun kemudian saat kami kontak lagi emosi itu muncul lagi dan saya sekali lagi meminta cerai secara lisan lewat telepon, dan suami saya bilang "Amiin".

Yang saya tanyakan pak Nasrudin, dengan kata "Amiin" itu apakah berarti suami saya sama saja bilang "ya"? Dan apakah itu berarti saya sudah kena talak? kalo kena talak, talak berapa? Lalu apa yang sebaiknya saya lakukan?

Saya belum berani mengungkapkan hal ini kepada keluarga. Jadi saya minta tolong dengan sangat Bapak mau menjawab pertanyaan2 saya.

Terima kasih sebelumnya.

Salam,
Perempuan