Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.
Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada 8 anaknya termasuk salah satunya kepada orang tua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi dibagikan.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tindakan nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa dibenarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa diketik atau harus ditulis tangan oleh nenek? Mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?
Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terimakasih.
XXX di Kota Y