20 March, 2009

Nikah Siri dalam Hukum Indonesia


-->Bapak pengasuh Konsultasi hukum yang terhormat.

Saya seorang perempuan, 20 tahun, mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang. Saat ini, saya sudah berpacaran dengan kakak angkatan, sebut saja Mas X sejak semester pertama hingga semester 6. Orang tua saya setuju dengan Mas X.

Keluarga Mas X juga bisa menerima saya. Hanya saja, ketika Mas X diminta keluarga saya untuk menikahi saya, ia menyatakan belum siap. Karena ia masih kuliah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia khawatir jika tidak bisa menafkahi saya.

Tetapi, keluarga sudah tidak sabar lagi, karena khawatir dengan gaya pacaran kami yang di mata mereka tidak baik. Padahal, yang kami lakukan, juga banyak dilakukan remaja-remaja lain. Tapi akhirnya, karena desakan yang terus-menerus dari keluarga saya, akhirnya Mas X mau menikahi saya, tapi secara sirri pada akhir 2008 lalu.

Saya merasa tenang sekarang, karena secara agama status hubungan kami sudah berubah: suami isteri. Sehingga, tidak ada perzinahan. Itu kata Pak Ustad yang menikahkan kami. Tapi saya khawatir, karena pernikahan kami tidak dicatatkan di KUA. Kata kawan-kawan, pernikahan kami belum sah secara negara. Benar gak sih?

Jika tidak sah secara negara, lalu apakah kami melanggar undang-undang dan bisa dipenjara? Saya khawatir, jika suatu saat ada sesuatu, sementara kami tidak memiliki bukti tertulis. Karena kata kawan kami yang mahasiswa hukum, bahwa pembuktian itu harus pakai Akta Nikah. Padahal kami tidak punya itu.

Mohon Bapak berkenan memberikan solusi.

(perempuanjingga@xxxxxx.xx.xx di Semarang)




Mbak NN yang baik. Selamat atas pernikahan yang sudah Mbak langsungkan dengan Mas X. Semoga keluarga baru yang tercipta bisa membawa kebahagiaan dan ketenteraman bagi Mbak dan Mas, juga bagi kedua keluarga. Harapan ini semoga segera terwujud. Kedua keluarga kompak dan sepakat dalam pernikahan ini. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, bukan.

Barang kali yang menjadi soal adalah bahwa, perkawinan Mbak belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari KUA kecamatan setempat. Atau, yang selama ini disebut sebagai nikah sirri. Baiklah, di bawah ini saya jelaskan legal opinion saya tentang nikah sirri, seperti yang masih banyak dilakoni masyarakat kita, bahkan para artis.

Ihwal pencatatan perkawinan, memang dalam kajian fiqh klasik tidak disinggung lebih lanjut. Karena, fungsi persaksian amat mudah dilaksanakan dengan kerangka sosial yang sudah ada. Semisal tradisi walimatul ursy, atau resepsi pernikahan. Nabi kemudian mewajibkan umatnya untuk menghadiri resepsi saudara sesama muslim.

Tambah lagi, tradisi pencatatan pernikahan, memang tidak dikenal secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik. Sehingga, para ulama mencukupkan diri pada proses walimah dan dua orang saksi sebagai bentuk i’lan (pembuktian dan pemberitahuan) atas terjadinya proses pernikahan.

Namun, perkembangan menjadi berbeda tatkala kita hidup dalam negara-bangsa (nation-state) yang bernama Indonesia. Di sini, ada tradisi pencatatan nikah yang berasal dari tradisi hukum Eropa (Belanda). Dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) disebutkan, bahwa pencatatan perkawinan wajib dilakukan, dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Ini berlaku bagi pasangan non-muslim.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 [2] disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari sini, pencatatan disinggung secara lebih lanjut. Sedang dalam PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:

1.     Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
2.     Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3.     Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.

Sekarang jelas, bahwa sebelum pernikahan dilangsungkan, para pihak harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatat, sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan, kecuali ada alasan tertentu. Jika pasangan yang hendak menikah itu muslim, maka dicatatkan oleh PPN di Kantor Urusan Agama setempat.

Lalu, mengapa pencatatan ini menjadi penting untuk dilaksanakan? Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan jawaban dalam pasal 5, “(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang No 22 tahun 1946 jo. UU No 32 tahun 1954.

Secara lebih tegas lagi, KHI menambahkan dalam pasal 6, “(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum.

Jelas, bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah “tidak memiliki kekuatan hukum”. Karena KHI tidak memberi penjelasan mengenai klausula ini, beberapa pemikir, seperti Amiur Nurudin memahami bahwa klausula ini maksudnya tidak sah. Pendapat ini memiliki visi ke depan, yakni demi tegaknya ketertiban perkawinan, kemaslahatan yang lebih umum. (Amiur, 2004:124).

Dalam segala peraturan yang mengatur ihwal perkawinan, sebatas pengetahuan saya, tidak ada unsur pidana dalam prosesi pencatatan pernikahan ini. Karena, pencatatan ini menyangkut hubungan keperdataan di antara sesama warga negara, tidak masuk dalam delik pidana. Dan Undang-undang juga tidak menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar.

Lalu, bagaimana dengan pernikahan Mbak? Menurut saya, pernikahan tersebut harus diselamatkan. Mbak tentu bisa membayangkan, bagaimana kesulitan yang bakal dihadapi, ketika dari pernikahan tersebut lahir seorang anak. Karena tidak ada bukti Kutipan Akta Nikah, maka anak itu tidak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diperlukan saat mendaftar sekolah, mengurus KTP, SIM, dan segala keperluan administrasi lain.

Tentu kita tidak ingin pernikahan (sirri) yang sudah dibangun dengan tetesan keringat dan cucuran air mata justru menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. Yang terkena imbas tidak hanya Mbak dan suami, melainkan juga calon anak yang bakal hadir nantinya. Karena itu, sekali lagi pernikahan mbak harus segera diselamatkan.

Caranya, dengan melakukan pernikahan ulang (tajdid). Tajdid ini bukan kemudian menganggap pernikahan pertama tidak sah. Akan tetapi, tajdid dilakukan untuk melengkapi kekurangan yang ada pada pernikahan pertama (sirri). Segera hubungi Kantor Urusan Agama setempat untuk proses tehnis pernikahanya.

Pertanyaannya kemudian berpulang kepada Mas X, masih takut untuk menikah? Titip pesan untuk Mas X, bahwa persoalan rejeki itu yang mengatur Tuhan. Kerjakan yang anda bisa sebaik mungkin. Tuhan tidak seperti tukang pos yang bisa salah alamat. Atau, seperti sms yang bisa salah kirim atau gagal kirim. Pasti ada jalan. Itu janji Tuhan.

Terakhir, jika mbak masih mengalami kesulitan dalam bidang hukum, segera hubungi saya lagi di konsultanhukumku@gmail.com 

Terima kasih.
Salam

M. Nasrudin, SHI

No comments:

Post a Comment