25 November, 2009

Cerai Lewat SMS

Yth. Pengasuh

Saya baru menikah hampir 1 tahun. Saya dan suami tinggal berjauhan, karena tugas suami yang jauh dari rumah dan saya tidak bisa ikut karna memang tidak memungkinkan untuk pekerjaan suami saya.

Akhir-akhir ini kami terlibat konflik. Biasanya saya bisa bersabar saat berselisih dan menghadapi sikap dia. Tetapi entah kenapa kemarin saya ikut-ikutan emosi dan tidak bisa mengontrol nya. Kemudian saya minta cerai pada suami, lewat sms. Tapi tidak ditanggapi. Dan kami memilih untuk lost kontak beberapa hari untuk introspeksi diri. Namun kemudian saat kami kontak lagi emosi itu muncul lagi dan saya sekali lagi meminta cerai secara lisan lewat telepon, dan suami saya bilang "Amiin".

Yang saya tanyakan pak Nasrudin, dengan kata "Amiin" itu apakah berarti suami saya sama saja bilang "ya"? Dan apakah itu berarti saya sudah kena talak? kalo kena talak, talak berapa? Lalu apa yang sebaiknya saya lakukan?

Saya belum berani mengungkapkan hal ini kepada keluarga. Jadi saya minta tolong dengan sangat Bapak mau menjawab pertanyaan2 saya.

Terima kasih sebelumnya.

Salam,
Perempuan






Yth Perempuan


Saya haturkan terima kasih sudah berkenan berbagi kepada saya. Sekedar informasi, jawaban atas konsultasi klien saya berikan via e-mail, jika pertanyaan diajukan via e-mail. Saya juga bersedia menerima konsultasi via telepon ke nomor ponsel saya, dengan catatan di luar jam kerja (setelah lewat pukul 14:30 WIB).

Sebagian hasil konsultasi terpilih saya posting ke blog. Saya sangat mempertimbangkan unsur manfaat ketika sebuah konsultasi saya posting ke blog. Dan ketika saya posting ke blog, konsultasi tersebut saya edit bahasanya tanpa merubah maksud, serta yang paling penting, saya menyamarkan semua identitas para pihak. Ini adalah komitmen saya.

Ihwal apa yang terjadi kepada rumah tangga Ibu, tampaknya ada komunikasi yang kurang lancar. Hal ini tampaknya terjadi karena Ibu dan suami terpisah secara fisik. Kendatipun ada pelbagai media komunikasi yang kian hari kian maju, tetap saja komunikasi fisik itu tak tergantikan. Karena, pelibatan unsur emosi tidak bisa ditransmisikan lewat media komunikasi laiknya ponsel.

Karena boleh jadi, apa yang kita maksudkan dalam sebuah pesan (SMS) belum tentu bisa dipahami secara sempurna oleh si penerima pesan. Inilah kelemahan media komunikasi. Sekiranya saya boleh mengajukan usul, alangkah lebih baik ketika suami-istri tinggal di bawah satu atap yang sama. Hal ini akan meminimalisir halangan dan miskomunikasi. Akan lebih baik lagi ketika sebelum Anda berdua tidur di malam hari, sampaikan segala yang perlu disampaikan. Hal ini akan menenteramkan kedua pihak.

Sekiranya suami masih belum memungkinkan untuk tinggal serumah, luangkan waktu barang sehari dalam seminggu atau beberapa hari dalam satu bulan untuk bersama. Hal ini perlu, semata-mata bukan karena hubungan fisik (bersebadan), melainkan bahwa Anda dan suami adalah dua pribadi yang benar-benar berbeda.

Seperti yang kita sadari, bahwa pernikahan adalah penyatuan antara dua insan yang berbeda sepenuhnya: jenis kelamin, sifat, sikap, latar belakang, keluarga, dlsb. Tapi ada satu hal yang menyatukan: kesediaan. Dalam kesediaan itu ada cinta, ada kerelaan untuk berbagi, ada keterbukaan, ada kemauan untuk menerima, untuk bercerita, untuk mendengar, dlsb.

Perempuan, sepanjang yang saya pahami, kurangnya komunikasi adalah hal yang paling sering menjadi persoalan di dalam rumah tangga. Boleh jadi, niat Anda mencucikan baju suami pada suatu sore adalah agar baju itu bersih, sekaligus sebagai bentuk pengabdian istri kepada suami. Tapi boleh jadi suami merasa kecewa, karena ternyata esok pagi, baju seragamnya itu belum kering betul, padahal ia harus mengenakannya. Itu contoh sederhana. Contoh lain saya kira Ibu bisa banyak menemukan dalam keseharian.

Bagaimana dengan konflik? Saya pikir konflik adalah tampilan atas ekspresi perbedaan tadi: tepatnya beda pendapat. Sejatinya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Tapi saya yakin, bahwa tujuan kita saat menikah adalah satu: membangun keluarga yang bahagia. Nah, ketika kita sadar akan tujuan ini, maka saya pikir perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, sepanjang tujuan kita masih berada pada rel tersebut.

Pada suatu waktu, menurut tuturan beberapa psikolog, setiap orang membutuhkan waktu untuk memikirkan sejenak tentang jati diri dan merenungkan kembali tujuan hidup kita ini dalam sebuah pernikahan. Namun, hal ini harus dilandasi oleh kesediaan untuk membuka diri dan mengakui kelemahan diri.

Sekarang, kita membahas SMS suami ibu. Saya tidak tahu SMS seperti apa yang Ibu kirimkan kepada suami, hingga ia menjawabnya Amin. Sepanjang yang saya tahu, kata Amin biasa digunakan untuk menjawab atau melengkapi sebuah doa. Kata Amin dalam bahasa Arab bermakna Istajib du’aa-anaa atau Semoga Allah mengabulkan doa kami.

Namun demikian, kata amin dalam bahasa Indonesia juga biasa digunakan untuk menunjukkan bentuk afirmatif terhadap sebuah statemen. Seperti, Juru bicara presiden itu mengamini pendapat Presiden SBY. Dalam konteks kalimat ini, kata mengamini bermakna mengiyakan, menyetujui, atau mengafirmasi.

Kembali ke persoalan SMS tersebut. Itulah salah satu kekurangan bahasa SMS. Karena sesuai namanya, SMS adalah pesan singkat. Karena singkat, ia tidak bisa menampung segala ekspresi manusia, termasuk ekspresi ibu saat menulis SMS permohonan cerai dan SMS jawaban suami yang hanya Amin itu.

Lalu, bagaimana dengan status pernikahan Ibu? Apakah jatuh talak? Perlu dipahami, bahwa bagi umat Islam di Indonesia berlaku UU No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam kedua peraturan ini, perceraian hanya bisa terjadi setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama setempat. Setelah Pengadilan Agama menilai bahwa sebuah pernikahan tidak mungkin diperbaiki, barulah Pengadilan memberikan ijin kepada suami untuk membacakan ikrar talak.

Adalah benar, dalam semua literatur fikih klasik ada pendapat bahwa talak langsung jatuh tatkala suami menyatakannya, baik secara terang (jahr) maupun secara tidak langsung (kinayah/sindiran). Namun demikian, ada mekanisme yang harus ditaati di negeri ini, karena kita adalah warga negara. Mekanisme itu pada prinsipnya diterapkan agar tidak terjadi perceraian yang semena-mena.

Pada prinsipnya, baik literatur fikih klasik maupun UU No 1/1974 dan KHI menegaskan bahwa perceraian merupakan hak prerogatif suami. Namun demikian, UU No 1/1974 dan KHI mengatur bahwa seorang istri dalam keadaan tertentu bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami melalui Pengadilan Agama setempat. Pengadilan akan berusaha menyelesaikan permasalahan. Ketika persoalan tidak bisa diselesaikan tanpa perceraian, maka Pengadilan baru memerintahkan kepada suami untuk menjatuhkan talak kepada istri. Pengucapan talak ini baru bisa dilakukan setelah istri membayar iwadh (ganti/kembalian mahar) kepada suami.

Jadi, seperti itu prosedurnya.

Dengan demikian, dalam kasus yang terjadi dalam rumah tangga ibu dan suami, Anda tidak dalam sedang kondisi sebagai istri yang tertalak. Anda masih menjadi istri sah suami Anda. Lalu, apa yang harus dilakukan? Buka saluran komunikasi di antara Anda dan suami. Carilah waktu di mana Anda berdua bisa berbicara dengan tenang, terbuka satu sama lain. Karena, mengingat usia pernikahan yang baru 1 tahun, itu adalah masa-masa pengenalan.

Menurut cerita beberapa kawan, usia pernikahan sampai 5 tahun adalah usia percobaan, di mana masing-masing diuji seberapa kuat iman dan keyakinannya. Semoga keluarga Anda bisa segera rukun dan menjadi pelataran surga di muka bumi ini. Amin..

Salam hangat,

M. Nasrudin, SHI, MH

1 comment:

  1. yth. Bapak. Nasrudin

    saya menikah sudah 3 tahun, tapi pada saat usia pernikahan 2 bulan dy berselingkuh,sebenar'a bukan kali pertama dy ketahuan selingkuh, sebelum'a juga sudah ketahunan, saya geram terhadap dy, saya pulang kerumah orang tua saya, selama kami menikahpun dy tidak pernah memberikan nafkah kepada sya, padahal dy bekerja dan punya penghasilan yg lumayan besar, saat sya pulang kerumah orng tua saya, kelakuan dy semakin menjadi2, bahkan selingkuhan'a semakin banyak, jadi selama 2thn 10bln ini hubungan ini di gantung oleh dy...
    dy sekarang bekerja sebagai pelayar, dy kembali kepada saya hanya karena minta cerai karena dy ingin menikah lagi dengan wanita lain, bahkan saya yg d suruh urus perceraian kami,
    saya ingin meminta sejumlah uang dari dy, sebagai syarat perceraian ini, apakah hal ini di bolehkan?

    ReplyDelete