03 March, 2010

Membagi Warisan dengan Baik


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada semua anaknya termasuk salah satunya kepada orangtua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi diberikan.


Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah tindakan Nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa benarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa di ketik atau harus di tulis tangan oleh nenek? mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terima kasih.


XX di kota YY




Terima kasih sudah mempercayakan kepada saya.

Sebelum saya menjawab pertanyaan-pertanyaan Mas XX, saya tidak tahu apa agama Kakek dan Nenek? Hal ini akan menentukan asas personalitas muslim pada diri pewaris. Jika yang meninggal (pewaris) seorang muslim, maka penyelesaian sengketa warisnya dilarikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi. Sedang jika pewaris tersebut nonmuslim, maka penyelesaian sengketa warisnya diajukan ke Pengadilan Negeri yang mewilayahi.

Baiklah. Saya mengandaikan Kakek dan Nenek Mas XX adalah seorang muslim. Dalam perkara perdata keluarga, sejatinya tidak perlu melibatkan Pengadilan. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini agar tampak lebih elegan, lebih aman, dan lebih mudah, serta tidak membutuhkan banyak biaya serta waktu.

Prinsip dalam Islam menyebutkan bahwa pembagian harta warisan menggunakan sistem pembagian dalam ilmu faraid. Mas XX bisa merujuk kepada Pak Kyai atau siapa yang paham ilmu ini. Jika Mas XX berkenan, saya usahakan agar bisa membantu dengan perhitungan faraid.

Namun demikian, boleh juga menggunakan sistem penunjukan baik secara langsung maupun tidak langsung (dengan surat wasiat). Karena pada prinsipnya, sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut merupakan milik pewaris. Pewaris lebih berhak untuk membagi harta tersebut, tentu dengan kesepahaman di antara para ahli waris. Ketika pewaris masih hidup, maka proses ini menggunakan prinsip peralihan hibah menjadi waris (hal ini diakomodir KHI [Kompilasi Hukum Islam).

Nah, jika sudah selesai dibagi dan disepakati, Mas XX bisa mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama setempat agar mendapatkan pengesahan dan berkekuatan hukum tetap. Nah, setelah itu, masing-masing ahli waris dipersilakan mengurus peralihan nama (balik nama) atas harta waris sesuai karakteristik dan mekanisme harta masing-masing. Misalnya, kendaraan bermotor salahkan mengurus balik nama di Kantor Samsat yang berwenang.

Demikian penjelasan singkat saya, semoga membantu. Sekiranya ada yang perlu diperjelas, silakan menginformasikan kepada saya secara lebih lengkap agar bisa saya bantu.

Salam hangat,

M. Nasrudin, SHI, MH

32 comments:

  1. Assalamualaikum wr. wb..

    Salam kenal pak..saya ingin bertanya mengenai warisan pak..Ceritanya begini pak, ayah saya sudah tidak ada..saya enam bersaudara..empat perempuan dan 2 laki-laki..ibu saya berniat utk menjual rumah dan uangnya juga diberikan sejumlah yg ibu saya berikan kepada kami dan sisanya dibelikan rumah lagi utk tempat tinggal ibu kami..yang ingin saya tanyakan apakah pembagian ini sudah berlaku hukum waris secara islam uaitu bagian laki-laki adalah 2 bagian dari perempuan atau belum berlaku karena menurut ibu saya pemberian dari ibu saya bukanlah warisan melainkan hanya pemberian atau hibah saja..mohon penjelasannya pak..tks sebelumnya..

    ReplyDelete
  2. Assalamu'alaikum, Salam Sejahtera:
    Saya seorang Wakil Ketua dari sebuah yayasan pendidikan Islam, tertuang dalam akte notaris yayasan tahun 1996.
    Saya mulai cerita ini dari tahun 1996 saat seorang jenderal TNI melakukan tukar guling lokasi yayasan dengan lokasi baru yang agak ke dalam kampung di kawasan jakarta timur beserta seperangkat bangunan yang memadai untuk melanjutkan proses pendidikan yang semula berjalan terseok-seok dgn bangunan yang seadanya. persoalannya bukan pada sang jenderal tp pd internal dewan pendiri dan pengurus yayasan sendiri.
    Kisahnya dimulai ketika telah dilakukan 'tukar guling' maka diperolehlah akta tukar menukar yang dikeluarkan oleh BPN jakarta timur dan ditanda-tangani oleh camat dan masing-masing pihak yang melakukan pertukaran (mewakili pihak jenderal adalah yang bersangkutan beserta istri dan mewakili yayasan adalah ketua badan pendiri yayasan) serta 3 orang saksi.

    Di lokasi baru tersedia enam lokal kelas berlantai dua, sebuah masjid dan 3 petak rumah yang diperuntukkan sebagai pengurus harian yayasan, dan saya memakai salah satu rumah petak untuk tempat tinggal bersama anak dan istri. Selanjutnya operasional yayasan dilaksanakan di lokasi baru dan berjalan seperti layaknya yayasan pendidikan yg baru memulai kegiatan, terseok-seok dan penuh perjuangan. Saat itu saya bertindak sekaligus sebagai Ketua Lembaga Pendidikan--yang membawahi TK, MI, MTs dan Masjid. Tahun 1998 terjadi peristiwa 'tidak menyenangkan'. Oleh rapat sebagian kecil dewan pendiri dan sebagian kecil pengurus saya diminta keluar dari komplek yayasan karena dianggap bertindak lancang mengambil keputusan dan 'korupsi' yang dituduhkan sepihak tampa bukti dan klarifikasi.
    Singkat cerita saya keluar dan mengundurkan diri sebagai pengurus secara lisan. Sedihnya ternyata kepergian saya diikuti sebagain besar guru dan kepala sekolah dari berbagai tingkatan. Alhasil yayasan tidak dapat dikendalikan dan sekolah lambat-laun redup. Untuk mengantisipasi keadaan maka pihak pendiri dan pengurus menyewakan kepada pihak yayasan pendidikan lain. hingga saat ini pihak yayasan itu masih melaksanakan kegiatan belajar-mengajar bahkan menambah ruangan dan jenis tingkatan pendidikan, sementara pihak pemilik (yayasan kami) diwakili secara sepihak oleh ketua yayasan sekaligus ketua pendiri melakukan sewa-menyewa yang harga dan kejelasan bentuk transaksinya tidak pernah terlaporkan kepada pengurus lain. Saat ini sang ketua telah wafat, istrinya juga adalah anggota dewan pendiri memerintahkan 'anak angkatnya' menempati salah-satu rumah petak dan sekaligus bertindak sebagai ketua yayasan yang melanjutkan berhubungan dengan pihak penyewa tanpa kompromi dengan pihak pengurus dan dewan pendiri lainnya.
    dari seluruh gambaran global ini saya ingin menyimpulkan keadaan yang ada sbb:

    1. Dalam Akta Tukar Menukar, luas tanah tertera 2195 M2. sementara dalam Sertifikat Tanah yang dikeluarkan BPN tertanggal 31 Januari 1997 luas tanah menjadi 2055 M2 (berkurang 140 M2)
    2. Lebih Separuh anggota dewan pendiri telah wafat, dan lebih separuh anggota pengurus sudah tidak diketahui

    Selanjutnya saya mohon Bapak berkenan menjelaskan beberapa pertanyaan ini:
    1. Apakah status saya sebagai Wakil Ketua yayasan (yang tertuang dalam akte notaris) masih belaku.
    2. Apakah saya masih boleh melakukan inisiasi untuk mengembalikan asset yayasan dan mengembangkan kegiatan kembali
    3. Bagaimana langkah kami dalam memulihkan kepemilikan yayasan seperti semula.

    Semoga bapak berkenan memberi penjelasan.
    Atas kesediaannya kami ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Ass wr wb, salam kenal, saya mau tanya pembagian waris dari almarhum kepada 5 anaknya.
    karena 5 bersaudara ini menginginka pembagian rumah maka adiknya membeli tanah warisan almarhum untuk dibagi ber 6, tetapi ada 1 anak yang sudah meninggal dan mempunyai 3 anak. pertanyaan saya setelah terjadi jual beli rumah yang menerima bagian dari yang meninggal keponakan saya itu, apa saya perlu membayar/memberikan hak kakak yang meninggal didepan notaris/pengadilan? trim mohon dibalas

    ReplyDelete
  4. Ass,wr wb salam kenal saya mau ber konsultasi mengenai bagi waris sesuai hukum islam sebagai berikut nenek mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dengan susunan keluarga sebagai berikut:
    1. Dede (alm) mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang perempuan.
    2. Dedi ( alm) mempunyai 2 orang anak terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
    3.Yudi(alm) mempunyai 3 anak perempuan
    4. Dedeh masih hidup
    Harta berasal dari ibu nenek yg sudah d bagi, kedua orang tua nenek sudah meninggal, suami nenek sudah meninggal dan adik - adik nene sudah meninggal.
    Dari ke 3 anak laki-laki nene sudah meninggal sebelum nenek meninggal nenek meninggal th 2009, anak nene yg belum meninggal 1orang yaitu anak perempuan dan ketiga anak nenek yang laki-laki sudah meninggal tetapi dari ke 3 anak laki-laki mempunyai keturunan, yang sayah tanyakan bagaimana bagian waris dari anak perempuan nenek yg masih hidup dan anak-anak dari ke 3 anak nene yg meninggal( 9 cucu terdiri dari 4 orang pria dan 5 orang wanita) bantuannya kami tunggu karena permasalah sudah lama dari th 2009 belum D bagikan, sebelum nya saya ucap kan trimakasih

    ReplyDelete
  5. ass...mau nanya nich gimana cara pembagian warisannya " ayah ibu saya udah meninggal. bapak mempunyai 2 orang anak seorang anak perempuan dari istri pertama tapi sudah lama cerai n sy sendiri anak laki-laki dari istri kedua. ibu saya meninggal duluan menyusul bapak selang 3 tahun setelahnya kemudian anak perempuan dari istri pertama selang setahun selanjutnya tapi perlu diketahui anak perempuan bapak meninggal tanpa keturunan. nah yang tersisa sekarang tinggal saya sebagai anak lelaki dan kebetulan istri pertama bapak masih hidup.
    1. yang mau saya tanyakan gimana caranya harta warisan bapak dibagi
    2. apakah istri pertama bapak masuk dalam yang mendapat warisan
    3. gimana status warisan saudara perempuan saya
    4. giman juga status warisan saya sebgai anak lelaki

    ReplyDelete
  6. Aswrwb... ustadz,,, saya mau bertanya tentang pembagian warisan dari ayah saya yang sudah meninggal sekitar 11 tahun yang lalu yaitu sebuah rumah, rumah tersebut dibangun oleh tidak hanya dari keringat ayah tapi juga dari ibu. Rumah tersebut akan dijual, sedangkan ayah meninggalkan 7 orang anak, 2 orang laki2 dan 5 orang perempuan. Bagaimanakah cara pembagian warisannya? berapakah yang didapatkan ibu, 2 anak laki2 dan 5 orang anak perempuan? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  7. Mohon ijin, untuk bertanya. Kami bersebelas adalah putra dari Keluarag GS. kami memiliki persoalan bahwa tanah dan rumah masih memakai nama almarhum ayah. ibu kami pun juga sudah almarhum. kami bersebelas tidak ingin tanah dan rumah itu dijual. Karena usia kami dari putra pertama hingga yang ke 8 sudah 60 tahun keatas. KAmi ingin bertanya bagaimana baiknya, apakah perlu balik nama dengan memberi kuasa kepada salah satu anak, karena terus terang kami ini berekonomi menengah kebawah. atau ada cara lain untuk mempermudah mengurus surat tanah dan rumah tersebut jika salah satu atau beberapa dari kami juga almarhum? terima kasih atas bantuannya.

    ReplyDelete
  8. Malam Pak

    saya rosi,Tante saya ( kakak dari ibu saya ALM ) ngambil saya dan saudara sepupu saya mulai bayi dan meninggalkan tanah warisan yang atas nama tante saya,dan keluarga atau adik-adik tante saya 5 orng sepakat menghibah kan tanah tanahnya ke saya dan saudara sepupu saya,Tapi setelah mau di hibahkan ke BPN melalui Notaris ternyata ada pembelokiran,yang meblokir di BPN adalah cucu dari suami tante saya yang bukan sedarah atau dia nikah dengan tante saya sudah bawa anak,dan pernikahannya tidak resmi atau siri dan sebelum menikah tante saya sudah punya tanah yg di blokir,dan sertifikat atas nama tante saya,jalan untuk musyawarah tidak ada kesepakatan dan mengugat ke pengadilan. serta BPN juga Menyarankan ke pengadilan.
    Pertanyaan saya : Apakah harus ke pengadilan sedangka dia tidak punya bukti apa2 .......?
    Berapa biaya pegadilan..................?
    Apakah saya harus pake pengacar.........?
    Kenapa Kantor BPN menyarankan ke pengadilan meski tidak ada bukti apa2.............?
    Mohon saran apa yang harus saya lakukan ..............?


    Terimakasih

    ReplyDelete
  9. selamat pagi ,
    saya ingin mengajukan apa yang mejadi pertanyaan selama bertahun tahun pada diri saya. Saya ingin bertanya " mengenai ahli waris yang syah " atas warisan dari mendiang kakek . Disini saya akan sedikit membicarakan aib keluarga saya sendiri , di mana harta dari mendiang kakek saya hanya diambil haknya oleh paman saya yg tidak lain adalah kakak kandung dari ayah saya sendiri. dan tidak sepeserpun ayah saya mendapat bagian yng saya kira berhak juga atas apa yang ditinggalkan kakek dan nenek. Sampai pada akhirnya ayah saya sekarang meninggal, tapi saya tidak prnah dilibatakan / di informasikan atas apa yang menjadi hak bapak saya. mungkin jika saya ceritakan akan menjadi cerita yang panjang ,, namun peninggalan tanah warisan dari kakek nenek sya tidak pernah melihat surat2 tanah yang ditinggalkannya ?? adapaun tanah dari ponakannya sendiri masih sekolah di smp yang yatim piatu juga dijual karna keserakahan paman saya ( terjadi pada tahun 2000) . sebenarnya saya tidak ingin memikirkan masalah warisan, tapi melihat keserakahannya yang sudah kelewat batas hati saya ingin melawan ketidakbenaran ini semata mata ingin menyelamatkan aset aset yang ditinggalkan oleh leluhur saya ( kakek / nenek ) apakah ada jalur hukum yang bisa saya tempuh untuk mengentikan perbuatan serakah dari paman saya yang super serakaha ini??
    pertanyan ke 2 saya - kenapa tanah yang harusnya menjadi hak waris dari anak2 kakek nenek saya bisa di balik namakan sertipikatnya menjadi atas nama paman saya yg serakah ini sementara ayah saya tidak tahu menahu. mohon bantuannya

    ReplyDelete
  10. Assalamu'alaikum, Salam Sejahtera:
    Mohon percerahannya...
    Seorang ibu mempunyai 2 anak kandung laki2, anak A dan anak B .
    Si ibu memiliki warisan di 2 lokasi yaitu lokasi W1 ( surat tanah / girik atas nama Si ibu, bangunan baru atas biaya anak B ) dan lokasi W2 ( surat tanah / girik atas nama anak A, tanah dan bangunan ditempati dan direnovasi atas biaya anak B ).
    Tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan anak B, warisan di lokasi W1 dijual oleh anak A.
    Atas dasar tersebut anak B berinisiatif mengalihkan hak waris di lokasi W2 menjadi atas namanya ( menjadi surat Sertifikat Hak Milik ).
    Selang beberapa tahun kemudian si ibu meninggal dunia dan beberapa tahun berikutnya disusul anak B meninggal dunia. Setelah si Ibu dan anak B meninggal dunia, sekarang tinggal anak A yang menuntut hak nya atas waris di lokasi W2 atas dasar surat girik masih atas namanya, dan sertifikat hak milik atas nama anak B adalah pemalsuan.
    Pertanyaannya adalah :
    1. Bagaimana status hukum surat Sertifikat Hak Milik waris lokasi W2 yg dialihkan atas nama anak B ?
    2. Kemungkinan proses hukum yang bisa diberlakukan apa ?
    Terima kasih...


    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. 1. Pak Abdullah adalah seorang duda dengan 8 orang anak, yg terdiri dari 6 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, salah satu anak laki-lakai meninggal dunia saat masih remaja, Pak Abdullah menikah dengan Ibu Zaenab, Ibu zaenab memiliki 2 orang anak laki-laki dari perkawinan sebelumnya, dari perkawinan antara Pak Abdullah dan ibu Zaenab lahirlah 2 orang anak laki-laki.

    2. Tahun 2012 Ibu Zaenab meninggal dunia, setelah ibu Zaenab meninggal dunia belum dilakukan pembagian waris sampai 2 tahun kemudian pada tahun 2014 pak Abdullah meninggal dunia. setalah keduanya meninggal dunia, ahli waris berencana melakukan pembagian waris atas sebuah rumah senilai Rp. 800 Juta, ada catatan: semasa sakit sebelum meninggal Ibu Zaenab pernah berwasiat agar memberikan emas sebesar 75 gram kepada anak kedua dari perkawinan sebelumnya, kerna emas itu merupakan simpanannya semasa sebelum menikah dengan pak Abdullah , wasiat itu berupa lisan bukan tertulis yg disampaikan kepada adik iparnya dan menantunya

    3. Bagaimana cara membagi waris atas harta peninggalan Ibu Zaenab dan Pak Abdullah ini


    Terima kasih
    IWan

    ReplyDelete
  13. ASSALAMUALAIKUM WR WB.
    MOHON PENJELASAN.....
    BAPAK SAYA MENIKAH 2 KALI. ISTRI PERTAMA MEMPUNYAI 3 ORANG ANAK. ISTRI PERTAMA SUDAH CERAI SAMA BAPAK. BAPAK MENIKAH LAGI TAPI TIDAK MEMPUNYAI ANAK. 3 TAHUN LALU ISTRI KE 2 BAPAK MENINGGAL MENYUSUL BAPAK MENINGGAL 6 BULAN LALU. BAPAK MENINGGALKAN SEBUAH RUMAH. YANG SAYA MAU TANYAKAN :
    1. APAKAH SAUDARA ISTRI KE 2 BAPAK BERHAK ATAS WARISAN RUMAH BAPAK ITU
    2. APAKAH HANYA CUMA ANAK DARI ISTRI PERTAMA BAPAK YANG BERHAK

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum wr wb...
    1. Ayah saya mempunyai 2 istri, pernikahan dng istri kedua tanpa persetujuan dari istri pertama, dng istri pertama 4 anak meninggal 1 laki2 semua, dari istri kedua 2 anak laki2 semua
    2. Apakah istri kedua dan anak2nya berhak mendapat warisan juga????... kan pernikahanya bisa dianggap tidak syah karena tdk memenuhi syarat tdk ada ijin dari istri pertama mos

    ReplyDelete
  15. Ada Seoarang Pria memiliki 3 istri sah..dari ke 3 istri mendapatkan 12 anak.istri ke 2 dan 3 tinggal masih satu Rt,dan yang 1 tinggal di kota yg sama..setelah sang ayah meninggal dan ke 3 instrinya meninggal juga..tinggalah ke 12 anaknya..pertanyaan sya :
    1.untuk pembuatan surat keterangan waris untuk anak-anak istri 2 dan 3 apakh bisa di buatkan secara terpisah, 
    2.bagaimana cara pembagiannya..secara lisan pria ini berpesan kepada  3 istrinya beserta seluruh anaknya mengatakan Tanah di Kota A bagian yg istri 1,kota B istri 2 dan kota C untuk istri ke 3..tapi sayang tidak ada bukti tertulis..
    3.apakah masing ahli waris bisa menjual belikan tanpa persetujuan dari saudara berbeda ibu..
     Mohon pencerahannya..

    ReplyDelete
  16. Assalamualaikum,
    Saya mau bertanya saya memiliki ayah tiri yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu trs disusul oleh ibu saya meninggal dunia, ayah tiri saya tidak pernah menikah sebelom menikah dengan ibu saya, setelah ayah tiri saya menikah dengan ibu saya mereke membeli rumah sekarang karena mereka berdua sudah meninggal yang berhak mendapatkan rumah tersebut gimana?kami 4saudara perempuan 1 laki-laki 3, apakah adik2 dan kakak kandung dari keluarga ayah tiri saya mereka berhak juga?
    Demikian pertanyaan saya. Mohon bantuan dan sarannya.terimakasih

    ReplyDelete
  17. Soal pembagian warisan
    Kakek saya sdh almarhum(agama kristen) meninggalkan warisan bidang tanah yg cukup luas.
    Semasa hidup kakek saya menikah 3 kali.
    Dari istri pertama mempunyai 2 orang anak laki&perempuan (istri pertama meninggal).
    Menikah lagi(istri ke 2) punya anak 1 laki2.
    Istri kedua meninggal.
    Menikah lagi (istri ke 3)punya anak 1 perempuan.(istri ke 3 sdh meninggal).
    Pertanyaan : Bagaimana cara pembagian warisannya ?
    (Menurut keterangan orang tua saya,(anak laki2 dari istri yg pertama), tanah tersebut adalah pemberian dari kakek sebagai harta nikah ke istri yg pertama waktu menikah dulu).
    Terima kasih
    Charlie Kaporoh

    ReplyDelete
  18. Soal pembagian warisan
    Kakek saya sdh almarhum(agama kristen) meninggalkan warisan bidang tanah yg cukup luas.
    Semasa hidup kakek saya menikah 3 kali.
    Dari istri pertama mempunyai 2 orang anak laki&perempuan (istri pertama meninggal).
    Menikah lagi(istri ke 2) punya anak 1 laki2.
    Istri kedua meninggal.
    Menikah lagi (istri ke 3)punya anak 1 perempuan.(istri ke 3 sdh meninggal).
    Pertanyaan : Bagaimana cara pembagian warisannya ?
    (Menurut keterangan orang tua saya,(anak laki2 dari istri yg pertama), tanah tersebut adalah pemberian dari kakek sebagai harta nikah ke istri yg pertama waktu menikah dulu).
    Terima kasih
    Charlie Kaporoh

    ReplyDelete
  19. Suami ku dahulu menikah sama 2 perempuan Bernama A Dan T tapi mereka sudah di ceraikan tapi koq aneh surat cerainya cuman pake pernyataan dari pak RT bahwa istri yang bernama A Sudah bukan istri saya lagi sih A memiliki 5 orang anak dan si T memiliki 2 orang anak Aku L istri terakhir mempunyai 2 orang anak dan sekarang suami ku meninggal dunia hampir 2 thn yg lalu meninggalkan 2 rumah dan sertifikatnya di buat jaminan di bank karena saya tidak bisa melunasi jadi rumah ini dalam sengketa tapi si anak ini juga minta bagian sedangkan almarhum suami ku ini meninggalkan hutang sebesar Rp 300jt sebenarnya si istri2nya ini sudah dapat rumah masing2 yang saya tanyakan bagaimana langka2 hukum yang harus saya tempu karena sertifikat ini masih atas nama almarhum suami saya

    ReplyDelete
  20. assalamu alaikum
    saya tinggal di malang kebetulan rumah yang yang saya tempati masih resmi atas nama kakek saya dan saya bermaksud membalik nama atas nama istri saya karena istri sayalah cucu kakek saya.
    yang jadi masalah kakek saya pernah menikah dengan orang lain dan mempunyai 1 orang anak laki - laki.
    rumah yang saya tempati ini murni dari hasil karya kakek saya dengan nenek saya dan punya 1 anak yaitu ayah mertua saya. benarkah anak kakek saya yang dari istri yang dulu itu punya hak waris terhadap rumah dan tanah yang sekarang saya tinggali sekarang ini . terimakasih
    wassalamu alaikum

    ReplyDelete
  21. Replies
    1. Salaam hormat kepda bpk ibu.
      Saya mau bertanya tentang undang undang Pembagian warisan.
      Bapak saya punya istri dua orang, istri pertama Bapak saya sudah meninggal dan juga anak dari istri pertama Bapak saya sudah meninggal,sementara saya adalh anak dari istri kedua Bapak saya, Bapak saya masih hidup juga ibu saya masih hidup.
      Tanah Bapak saya saat sama istri pertama nya sekarang dikelolah Bapak saya bersama ibu saya.
      Dalam hal ini Pertanyaan saya, Apakah saya sebagai anak dari istri kedua Bapak saya Apakah saya punya hak penuh atas tanah tersebut jika Bapak saya sudah meninggal?
      Sementara anak Bapak saya dari istri pertama sudah meninggal dan memiliki satu orang anak laki2 Apakah dia punya hak atas tanah tersebut jika Bapak saya meninggal nanti?
      Mohon kepada Bapak, ibu jawabanya terimaksih.

      Delete
    2. Salaam hormat kepda bpk ibu.
      Saya mau bertanya tentang undang undang Pembagian warisan.
      Bapak saya punya istri dua orang, istri pertama Bapak saya sudah meninggal dan juga anak dari istri pertama Bapak saya sudah meninggal,sementara saya adalh anak dari istri kedua Bapak saya, Bapak saya masih hidup juga ibu saya masih hidup.
      Tanah Bapak saya saat sama istri pertama nya sekarang dikelolah Bapak saya bersama ibu saya.
      Dalam hal ini Pertanyaan saya, Apakah saya sebagai anak dari istri kedua Bapak saya Apakah saya punya hak penuh atas tanah tersebut jika Bapak saya sudah meninggal?
      Sementara anak Bapak saya dari istri pertama sudah meninggal dan memiliki satu orang anak laki2 Apakah dia punya hak atas tanah tersebut jika Bapak saya meninggal nanti?
      Mohon kepada Bapak, ibu jawabanya terimaksih.

      Delete
  22. Assalamualaikum
    Saya 3 bersaudara
    1 laki-laki dan 2 perempuan

    Orang tua saya meninggal. Bapak th 2009 dan Ibu th 2016.

    Pertanyaannya
    Kedua orang tua saya mewasiatkan sebelum meninggal bahwa harta di bagi 3 secara adil ke ahli waris. Tetapi di Alquran di jelaskan tentang pembagian warisan surat annissa ayat 11. Di mana laki-laki mendapat 2 bagian dr anak perempuan.

    Bagaimana untuk menghindari perselisihan keluarga dan tidak bertentangan dgn Alquran.

    Terima Kasih
    Wasallam

    ReplyDelete
  23. Asalamualaikum WW,
    Saya Sulistio dari jambi.
    Mohon pencerahan, Jika Seorang Istri telah meninggal dunia dan (kedua orag tuanya jg telah wafat), memiliki harta warisan dari pembagian warisan kedua orang tuannya senilai 800 juta, sedangkan ahli waris yang ada tinggal Suami, dan 3 anak laki laki, 3 perempuan. berapa pembagian masing masingnya, terima kasih, wasalam

    ReplyDelete
  24. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  25. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  26. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  27. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  28. assalamualaikum

    sebelum saya ucapkan terima kasih dan mudah mendapat jawaban dan solusinya.


    kita adalah anak kembar dan memiliki 2 adik laki-laki dan 2 perempuan. Orang tua kita masih hidup keluarga saudara perempuan saya masih hidup dan dia tidak memiliki anak dan saudara laki-laki adik perempuan saya telah meninggal dan ibunya masih hidup dan istrinya memiliki adik laki-laki dan satu saudara perempuan.

    pertanyaan tentang bagaimana bagian dari properti tersebut telah meninggalkan saudara kembarku?


    wassalmualaikum

    ReplyDelete
  29. assalamualaikum pak mf

    saya mau bertanya .

    kakak saya punya rumah di bangun sebelum punya suami dan perbaikan nya akte nya atas nama almarhumah.
    setelah menikah punya anak beliau meninggal saat melahirkan dan anak nya masih umur 4 tahun.
    terus si akte tersebut di pegang sama suami mau di minta oleh orang tua almarhum tidak di kasih kan malah mau di balik nama anak nya.
    sedangkan anak nya masih kecil.
    gimana secara hukum nya
    karena si mantan suami bersih keras gak mau ngasih akte tanah tersebut.

    mohon pencerahannya terima kasih

    ReplyDelete
  30. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Ustad/ustazah perkenalkan nama sy siti aminah. Sy anak bungsu dari enam bersaudara tiga laki laki dan tiga perempuan. Kedua orang tua kami sdh meninggal. Anak anaky sdh pada menikah tetapi ada kakak sy yg laki laki duda. Ortu kami meninggalkan warisan berupa rumah seluas kurang lebih 4,5 tumbuk. Yang mau sy tanya bagaiman pembagian harta warisan orang tua kmi ini. Sedangkan kakak kakak sy tidak mau menjual dan sy dan kakak sy yg perempuan mau menjual. 4 anak yg tdk mau menjual dan 2 anak yg mau menjual. Sy menawarkan k kakak sy untuk membeli katay tidak ada uang untuk membelinya. Sedangkan klw sy menjual dgn orang lain tidak ada orang mau yg membeli karna bagian sy hanya 1 m lebih. Mohon pak ustad/ ustazah solusiy. Terima kasih.
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

    ReplyDelete