29 July, 2009

Dipermainkan Istri Empat Tahun

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mau konsultasi. Mungkin Bapak bisa membantu atau mencarikan solusi yang terbaik. Apakah Pengadilan Tinggi Agama tidak bisa mengeluarkan akte apabila pihak tergugat tdk bersedia untuk diceraikan?

Padahal sudah jelas bahwa rumah tangga kami tidak bisa dipersatukan lagi dan sudah pisah secara hukum agama hampir 4 tahun lamanya. Harta gono gini juga sudah diselesaikan secara hukum perdata.

Sehingga terkesan PTA menggantung dan tidak memberikan keputusan yang jelas, dengan alasan berita acara rancu, dsb dan disuruh menunggu sampai pihak tergugat bersedia diceraikan. Padahal, pada saat persidangan tergugat menyatakan bahwa dia bersedia dicerai apabila sudah meninggal (alasan yang klise). Seandainya tergugat tetap keukeuh tidak mau dicerai, lalu solusinya bagaimana untuk saya?

Padahal saya juga ingin punya istri yang solekhah, dan membentuk rumah tangga yang sakinah, warahmah, dan mawadah. Selama ini apa yang menjadi tuntutannya sudah saya penuhi. Sejak awal menikah, karena pekerjaan saya yang sering mutasi, dia tidak pernah mengikuti saya, dan tidak mengurus saya selayaknya istri mengurus suami. Kami blm dikarunia anak.

Menginjak usia pernikahan ke-7, dia menggugat cerai saya, walaupun kemudian dia menarik kembali gugatannya padahal sidang peceraian sudah berlangsung beberapa kali. Akhirnya saya yang balik menggugat dia, karena sudah tidak tahan dengan segalanya, harga diri saya sebagai suami seperti tidak ada lagi. Sampai masalah kami dilimpahkan ke PTA belum juga ada keputusan dari PTA.

Apalagi diterbitkannya akte perceraian (proses dari PA ke PTA sudah lebih dari 3 tahun). Saya sudah lelah lahir batin dan ingin agar segera selesai. Saat ini saya menjalin hubungan dengan seseorang yang bisa menerima saya apa adanya, hanya saya selalu merasa bersalah karena belum bisa menikahinya walaupun dengan sabar dia menunggui saya. Saya mohon saran dan solusi dari Bapak, terkait dari proses PTA yg sepertinya menggantung masalah yang mengakibatkan menghambat kebahagiaan seseorang.

Lalu kemanakan kami harus mencari keadilan? Mungkin hanya Allah swt yang bisa adil ya Bapak. Terima kasih.

Wassalam.

Identitas ada pada redaksi





Waalaikum salam wr wb

Terima kasih saya sampaikan atas kepercayaan Bapak untuk berbagi masalah dengan saya. Sebelumnya, saya haturkan permohonan maaf, karena sebagian besar e-mail yang masuk langsung menuju folder spam, bukan inbox, jadi saya baru tahu kalau ada e-mail dari Bapak. Saya baru membaca e-mail Bapak pada ahad sore kemarin (12/07).

Saya turut prihatin atas masalah yang Bapak hadapi. Saya berharap, masalah tersebut bisa segera tuntas dan masing-masing pihak bisa mendapatkan kebahagiaan.

Begini, Bapak. Pada prinsipnya, perceraian dapat diputuskan jika hakim menilai perkawinan tersebut memang tidak bisa dilanjutkan. Boleh jadi karena ada perselisihan hebat, perselingkuhan, dlsb. Bapak bisa melihat postingan di blog http://konsultanhukumku.blogspot.com untuk mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan perceraian.

Catatan penting saya, dalam perceraian, pada prinsipnya yang memiliki hak untuk menceraikan adalah suami. Sehingga, pengadilan hanya bisa memutuskan untuk memberikan ijin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak. Nah, dari pengucapan ikrar talak inilah kemudian diterbitkan akta perceraian.

Hal berbeda tatkala yang terjadi adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai. Maka, dalam hal ini dan beberapa hal tertentu, pengadilan bisa memutuskan bahwa pernikahan tersebut rusak (fasakh) dan tidak bisa dilanjutkan demi hukum.

Sebatas yang saya pahami dari kasus Bapak yang Bapak tulis dalam e-mail, Bapak sudah berada dalam jalur yang benar. Ketika seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suami melalui Pengadilan Agama, maka dengan sendirinya, ia telah melakukan nusyuz atau melawan suami. Terlebih, bila dalam mengajukan gugatan tersebut, si istri tidak mendasari dengan alasan yang kuat.

Seharusnya, Pengadilan Agama memutuskan untuk menerima permohonan ikrar talak yang Bapak ajukan (gugat balik atau gugat rekompensi). Alasannya sudah jelas, di antara suami dan istri ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, bahkan istri mengajukan gugatan cerai (ada indikasi nusyuz yang sangat kuat).

Saya justru heran, ketika tiba-tiba istri Bapak mencabut kembali gugatannya dan tidak mau diceraikan oleh Bapak. Saya hanya menduga-duga. Apakah istri Bapak merupakan orang yang paham hukum, atau ia menyewa advokat, atau ada orang dekatnya yang paham hukum? Semoga dugaan saya ini meleset.

Sekali lagi, saya tidak tahu pastinya. Saya hanya menduga, bahwa sikap istri yang tidak mau diceraikan adalah salah satu strategi untuk mengambangkan kasus ini dan menggantungkan Bapak. Dalam kondisi istri yang tidak mau diceraikan, hakim pasti melihat bahwa masih ada kesempatan bagi keluarga Bapak untuk kembali (rujuk). Hingga kemudian, PA menolak permohonan ikrar talak Anda.

(Saya tidak tahu keputusan PA seperti apa? Karena Anda tidak menuliskannya dalam e-mail). Dugaan saya, PA menolak permohonan Bapak, karena hakim melihat ada itikad baik dari istri untuk bertaubat dari nusyuz-nya dan kembali kepada Bapak. Setelah PA menolak permohonan Anda, lalu Anda mengajukan banding ke PTA. Tapi proses banding memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Langkah yang barangkali bisa Anda lakukan adalah, Anda menghubungi panitera PTA setempat, untuk menanyakan sejauhmana berkas-berkas Anda diproses? Tanyakan pula, kapan kira-kira berkas Anda akan disidangkan. Tanyakan mengenai kemungkinan percepatan prosesnya. Karena dalam pengadilan berlaku asas cepat, biaya ringan.

Dari sini, Anda bisa menyusun rencana selanjutnya. Bapak juga harus menyiapkan saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa istri Bapak layak untuk dicerai. Misalnya, tetangga istri yang bisa menunjukkan bahwa di antara Anda dan istri terjadi percekcokan terus-menerus dan tidak mungkin bisa disatukan kembali. Itu legal opinion saya yang pertama.

Legal opinion saya selanjutnya adalah bahwa Anda sudah meninggalkan istri Anda selama lebih dari 2 tahun (bahkan 4 tahun) tanpa memberikan nafkah (bahkan harta gono-gini sudah dibagikan). Dalam pandangan saya, atas nama hukum, dengan sendirinya perceraian sudah terjadi di antara Anda dengan istri Anda. Bagaimana bisa?

Perceraian tadi terjadi dengan mempertimbangkan bahwa saat Anda menikah dahulu, sudah mengucapkan sighat ta’lik talak. Bahwa jika Anda (suami) meninggalkan istri Anda dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun dan tidak memberikan nafkah selama itu, maka jatuhlah talak Anda kepada istri Anda. Sekali lagi, ketika Anda sudah meninggalkan istri dan tidak memberikan nafkah kepada istri selama 2 tahun lebih, maka atas nama hukum, jatuhlah talak Anda kepada istri.

Ketika perceraian sudah terjadi atas nama hukum, maka yang perlu Anda lakukan adalah Anda mengajukan permohonan penetapan perceraian pernikahan Anda dengan istri kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi domisili istri. Alasannya, adalah bahwa ikrar sighat ta’lik talak sudah Anda langgar. Begitu.

Itu dulu, dari saya.
Saya nantikan perkembangan selanjutnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan, silahkan hubungi saya kembali. Dengan senang hati, saya akan bantu semampu saya.

Salam hangat,
Wassalamualaikum wr wb


M. Nasrudin, SHI

No comments:

Post a Comment