26 March, 2015

Setelah Poligami, Istri Gugat Cerai

Yth Pengelola

Mohon penjelasan, saya sudah beristri dan punya anak 1. Saya menikah pada tahun 1996. Pada perjalanan hidup di tahun 2011, saya nikah lagi (siri), tidak melalui KUA, tanpa pengetahuan istri pertama. 

Semula istri berontak, namun dengan segala pengertian akhirnya dia terima hidup bersama berjalan 1 tahun lebih. Istri pertama justru sempat mengucapkan janji kalau kita sepakat jangan sampai pisah (hidup bersama). 

Beberapa bulan lalu, istri saya izin mau menghadiri pesta di suatu kota lain. Ia pergi janjian akan ketemu dengan ibunya di tempat pesta di Jawa Timur. Saya mengizinkan, namun 1 minggu ia belum pulang. Alasannya, acara belum selesai. Sampai 1 bulan, ia belum pulang juga. HP dimatikan. 

Belakangan dia SMS dan bilang tinggal d tempat ibunya di Lampung. Saya mencoba membujuknya untuk pulang melalui sms dan telpon tapi tidak dianggap. Diam-diam dia ajukan gugat cerai di Lampung. Tiga bulan setelahnya, dia SMS kalau pengadilan sdh putuskan cerai. Yang jadi pertanyaaan, kenapa dia yang pergi dari rumah, kok pengadilan bisa putuskan gugata?


XX di kota Y




Terima kasih sudah menghubungi kami dan berbagi kisah. Kami turut prihatin dengan apa yang terjadi.

Mengacu pada sebatas info yang kami dapat, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan.

1. Menikah lagi tanpa izin istri pertama adalah tindakan yang tidak patut. Hati sang istri tentu terluka. Boleh jadi ia memaafkan tindakan suami, tetapi hatinya terus tersiksa setiap saat ketika ia harus berbagi cinta dengan orang asing apalagi di bawah satu atap. Kepergiannya dari rumah adalah gong dari bertubi-tubi penderitaan yang ia rasakan selama ini. Suami harus paham dengan kondisi ini.

2. Menikah sirri tidak diakui negara, sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan ini akan kerepotan mendapatkan pengakuan berupa akte kelahiran. Ini harus diperhatikan.

3. Ikrar talak adalah kewenangan suami. Pengadilan hanya mengatur dan memutuskan apakah ikrar tsb patut untuk diucapkan atau tidak, demi kemaslahatan para pihak. Dalam hal pengadilan melihat masih ada peluang untuk memperbaiki biduk keluarga, maka Pengadilan tidak mengijinkan ikrar talak.

4. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang mewilayahi domisili istri. Jika istri berdomisili di Lampung, maka pengadilan agama setempatlah yang memeriksa. Jika tiba-tiba dalam jarak hanya 3 bulan muncul putusan dari pengadilan, besar kemungkinan pengadilan memutus perkara secara verstek, di mana tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

5. Jika anda sebagai tergugat merasa tidak pernah mendapat undangan dari pengadilan, ada baiknya segera ke pengadilan agama yang mewilayahi domisili istri untuk mencari tahu duduk perkaranya. Jika memang sudah diputus, segeralah ajukan perlawanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Ada baiknya Anda segera menemui istri dan keluarganya untuk membicarakan persoalannya dengan baik-baik. Di mata mereka, mungkin Anda akan dipandang sebagai lelaki yang menduakan (baca: mengkhianati) istri, tapi tak ada salahnya memperbaiki jalinan kekeluargaan demi keutuhan keluarga. Sentuhlah hatinya, ajak berpikir tentang nasib anak-anak jika harus bercerai. Karena anak adalah pihak yang paling rentan ketika perceraian terjadi.

Demikian. Semoga bermanfaat. Kami sarankan Anda menghubungi advokat atau LBH di daerah Anda atau di domisili istri untuk turut membantu penyelesaian perkara di pengadilan sesegera mungkin karena waktunya sangat terbatas.

Semoga diberi yang terbaik. Amin.
Wassalam.

Nasrudin, SHI, MH

No comments:

Post a Comment