25 March, 2015

Menyelesaikan Sengketa Warisan


Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya langsung kepada inti permasalahan yang dihadapi keluarga besar kami.

Kakek saya telah lama meninggal, nenek saya juga sudah renta serta buta huruf. Nenek berencana untuk membagikan warisan peninggalan kakek kepada 8 anaknya termasuk salah satunya kepada orang tua saya. Pernah diadakan permusyawarahan pembagian waris antara nenek dan anak-anaknya, namun karena ada satu anak yang tidak setuju dengan jumlah pembagian maka warisan belum jadi dibagikan. 

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tindakan nenek membagi warisan peninggalan kakek itu bisa dibenarkan?
2. Kalau bisa dibenarkan, apa yang harus dilakukan Nenek agar dia bisa membagi warisan?
3. Bagaimana alurnya agar pernyataan pembagian waris itu diakui secara hukum, pejabat-pejabat mana saja yang harus dimintai persetujuan?
4. Surat pernyataan waris bisa diketik atau harus ditulis tangan oleh nenek? Mengingat nenek buta huruf?
5. Bagaimana contoh redaksi pembagian warisan itu oleh nenek?

Mohon maaf jika pertanyaan kami terlalu banyak, itu memang kami buta akan masalah tersebut, penjelasan dari bapak sangat kami harapkan dan kami tunggu. Atas perhatian dan bantuan bapak kami ucapkan terimakasih.

XXX di Kota Y





Yth Mas XXX

Terimakasih sudah mempercayakan kepada saya. Maaf saya terlambat memberikan jawaban karena banyaknya imel yang masuk, juga program akhir tahun yang terus menumpuk. Saya berharap, semoga problem ini bisa segera selesai.

Sebelum saya menjawab pertanyaan, saya menegaskan bahwa saya tidak tahu apa agama Kakek dan Nenek. Hal ini akan menentukan asas personalitas muslim pada diri pewaris. Jika yang meninggal (pewaris) seorang muslim, maka penyelesaian sengketa warisnya dilarikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi. Sedang jika pewaris tersebut non-muslim, maka penyelesaian sengketa warisnya diajukan ke Pengadilan Negeri yang mewilayahi.

Baiklah. Saya mengandaikan Kakek dan Nenek adalah seorang muslim. Dalam perkara perdata keluarga, sejatinya tidak perlu melibatkan Pengadilan. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini agar tampak lebih elegan, lebih aman, dan lebih mudah, serta tidak membutuhkan banyak biaya serta waktu.

Prinsip dalam Islam menyebutkan bahwa pembagian harta warisan menggunakan sistem pembagian dalam ilmu faraid. Anda bisa merujuk kepada Pak Kyai atau siapa yang paham ilmu ini. Jika berkenan, saya usahakan agar bisa membantu dengan perhitungan faraid.

Nah, jika sudah selesai dibagi dan disepakati, Anda bisa mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama setempat agar mendapatkan pengesahan dan berkekuatan hukum tetap. Nah, setelah itu, masing-masing ahli waris dipersilahkan mengurus peralihan nama (balik nama) atas harta waris sesuai karakteristik dan mekanisme harta masing-masing. Misalnya, kendaraan bermotor silahkan mengurus balik nama di Kantor Polres yang berwenang.

Demikian penjelasan singkat saya, semoga membantu. 

Salam hangat,

M. Nasrudin, SHI, MH

2 comments:

  1. Mohon percerahannya... Seorang ibu mempunyai 2 anak kandung laki2, anak A dan anak B . Si ibu memiliki warisan di 2 lokasi yaitu lokasi W1 ( surat tanah / girik atas nama Si ibu, beserta bangunan baru atas biaya anak B ) dan lokasi W2 ( surat tanah / girik atas nama anak A, bangunan direnovasi atas biaya anak B ). Tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan anak B, warisan di lokasi W1 dijual anak A. Atas dasar tersebut anak B berinisiatif mengalihkan hak waris di lokasi W2 menjadi atas namanya ( menjadi surat Sertifikat Hak Milik ). Sekarang si ibu dan anak B telah meninggal dunia, tinggal anak A yang menuntut hak nya atas waris di lokasi W2 atas dasar surat girik masih atas namanya, dan sertifikat hak milik atas nama anak B adalah pemalsuan. Pertanyaannya adalah 1. Bagaimana status hukum surat Sertifikat Hak Milik waris lokasi W2 yg atas nama anak B ? 2. Kemungkinan proses hukum yang bisa diberlakukan apa ? Terima kasih...

    ReplyDelete
  2. Ass...Wr...Wb....!

    Sebut saja Umar dan Istri membuka hutan seluas 5ha untuk dijadikan lahan pertanian dan rumah tinggal .
    Umar memiliki 3 Orang putra dan putri terdiri dari  :
    1. Udin
    2.Wati
    3. Linda
    Udin dan adiknya Wati setelah masing2 berumah tangga tdk lagi tinggal dng orang tuanya (Umar) , namun berbeda dng Linda dan suaminya sebab walau sdh berumah tangga mereka masih tetap tinggal dng orang tuanya (Umar) .
    Seiring waktu kedua orang tua mereka yaitu Umar dan Istrinya meninggal dan Udin dan Istrinya juga meningal .
    Udin memiliki 9 Orang putra dan putri dan semua sdh berumah tangga . 
    Pada saat selesai tahlilan malam ke 3 meninggalnya Linda pada thn 2002 terjadi perselisihan antara salyah satu anak dari Udin dengan anak2 dari Linda disebabkan anak2 dari linda akan membagi bagi peninggalan warisan yg mereka tempati selama ini , namun malam itu tdk terwujud rencana pembagian tsb dikarenakan adanya pertengkaran .
    Selanjutnya pada bulan 10 tahun 2011 salah satu anak dari Udin membuat surat pernyataan ahli waris yg ditanda tangani kepala desa setempat bahwa tanah luas 5ha dan rumah berdiri diatasnya .
    pada bln 10 thn 2011 juga dibuatkan kepala desa setempat surat ahli waris dari keturunan Udin .
    pada bln september Thn 2012 anak dari udin yg membuat pernyataan tsb diatas mengadukan keluhannya kepada kepala desa tentang anak2 dari Alm.Linda mengklaim kalau tanah warisan tsb adalah kepunyaan mutlak orang tua (Alm.Linda) mereka.
    pengaduan tsb ditanggapi kepala desa dibuktikan dng memanggil kedua belah pihak yg bersengketa untuk bermediasi .
    panggilan mediasi itu melalui surat undangan kepala desa bulan 10 thn 2012 , dan undangan itu dihadiri kedua belah pihak tapi tdk membuahkan hasil kesepakatan .
    selanjutnya anak dari Udin yg membuat pernyataan sebagai pewaris tsb kembali  melanjutkan perjuangannya  mengadukan kepada Camat  setempat tentang persoalan tanah warisan tsb .
    Camat menanggapi pengaduan tsb dan membuat surat undangan bermediasi pada bln 10 thn 2017 .
    Undangan camat dihadiri kedua belah pihak .
    pertemuan tsb masing2 mempertahankan argumentasinya antara lain  :
    Pihak keturunan Udin argumentasinya adalah :
    - surat pernyataan 3 Orang 
      Tokoh masyarakat setempat
      Yg menyatakan bahwa anak
       keturunan dari Udin juga
       mempunyai hak atas tanah
       luas 5ha dan rumah yg berdiri
       diatasnya.
    - pada saat pertemuan mediasi 
      saksi2 yg membuat surat
      Pernyataan turut serta hadir .
    - salah satu saksi juga 
      mengatakan pernah membeli
      dari Udin sebahagian tanah yg
      disengktakan luas 1 rante dan
      Pada saat itu Linda tdk ada
      keberatan sama sekali .
      
    Argumentasi dari pihak anak keturunan Linda adalah :
    - memiliki surat sertifikat tanah 
      Tsb dng luas 13.000 m2 dan
      Sertifikat tsb atas nama Linda
      diterbitkan thn 1993 .
    - didalam lembaran pendaftaran
      peralihan hak pada sertifikat 
      tsb ada tertera no surat kepala
      desa thn bln 8 thn 2011 
      tentang pernyataan ahli waris
      dari keturunan Linda .
     (Kepala desanya sama dng yg 
      membuat surat yg sama dari
      keturunan Udin) .
    - Menunjukkan satu sertifikat 
      lagi terbit thn 2016 dng luas
      tanahnya 22.000 ha.

    Pertemuan yg dipasilitasi camat setempat ini tdk juga menemukan kesepakatan dan akhir nya camat meminta untuk masing2 berfikir dan akan mengundang kembali 2 minggu mendatang .
    setelah tepat 2 minggu seperti yg dijanjikan camat maka undanganpun disampaikan kepada masing2 pihak .
    anak keturunan Udin datang memenuhi undangan camat namun pihak anak keturunan Linda tdk ada yg datang satu orang pun untuk memenuhi undangan camat yang ke dua.
    selanjutnya camat memberikan dua berita acara pertemuan kepada keturunan Udin .

    Demikian riwayat sengketa tanah waris yg ingin saya konsultasikan dan mohon penjelasannya .
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya .
      
      
      

    ReplyDelete